Pengertian Mudharabah, Muzara’ah, Mukhabarah dan Musaqah
Mudharabah Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal ( shahibul amal ) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola ( mudharib ) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal. Pengertian Mudharabah Menurut 4 Imam: Mudharabah menurut Imam Hanafi, mudharabah adalah "Akad syirkah dalam keuntungan, satu pihak pemilik modal dan satu pihak lagi pemilik jasa." Mudharabah menurut Imam Maliki, mudharabah adalah "Akad perwakilan, dimana